Hak seorang anak adalah bagian hak asasi manusia, begitulah UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia menegaskan. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga sebab pada dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Hak Asasi Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang tercantum pada UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945, tercantum pada UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia, UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1979 mengenai Kesejahteraan Anak, UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 mengenai Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Mengenai Hak-Hak Anak).
Walaupun secara yuridis UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia mencantumkan mengenai hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggungjawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak, momentum paling penting sebagai landasan yuridis bagi kepentingan anak adalah dengan disahkannya UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Dengan telah disahkannya UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, maka pada segala aspek perlindungan anak adalah bagian dari kegiatan pembangunan nasional khususnya pada memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.