Seorang Anak Memiliki Hak Asasi

Hak seorang anak adalah bagian hak asasi manusia, begitulah UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia menegaskan. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga sebab pada dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak Asasi Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang tercantum pada UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945, tercantum pada UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia, UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1979 mengenai Kesejahteraan Anak, UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 mengenai Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Mengenai Hak-Hak Anak). 
Anak adalah potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional, sebab itu pembinaan dan pengembangannya dimulai sedini mungkin agar dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara. Sebab itu pembinaan baik berupa perlindungan maupun pembinaan kesejahteraan terhadap anak termasuk pemberian kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya bukan saja adalah tanggungjawab orang tua, keluarga, bangsa, dan negara melainkan diperlukan pula kerja sama internasional. Sedangkan Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi juga berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan disriminasi juga hak sipil dan kebebasan.

Walaupun secara yuridis UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia mencantumkan mengenai hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggungjawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak, momentum paling penting sebagai landasan yuridis bagi kepentingan anak adalah dengan disahkannya UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Dengan telah disahkannya UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, maka pada segala aspek perlindungan anak adalah bagian dari kegiatan pembangunan nasional khususnya pada memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.